Di era reformasi,
dosen dituntut untuk lebih berkualitas (professional) dalam melaksanakan tugas
utama yaitu di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian,
pengabdian pada masyarakat.
Karakteristik
dosen professional menurut UU
Guru dan Dosen adalah
menguasai 4 (empat) kompetensi, yaitu :
1.
Pedagogic
2.
Professional
3.
Kepribadian
4.
Kompetensi sosial.
Namun yang tidak kalah
penting adalah PENAMPILAN yang merupakan Pencerminan
Diri.
Untuk Lebih lengkapnya, silahkan ke: